Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti

"Kasus yang terkait penipuan casis juga menyeret Briptu FM alias Ongke.Ia telah kita tangkap dan sekarang sedang mendekam di sel tahanan Polda Sultra," jelas Direskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Listyo Sigit, di ruangannya, Senin (26/5) lalu.
Briptu FM diciduk di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Kendari. Sejak dinyatakan DPO, ia tak pernah berkantor.
"Briptu FM menawarkan kepada korban, Aidar bahwa dirinya bisa membantu meloloskan menjadi anggota Polri ketika itu. Tetapi ternyata dari rangkain tes yang dilaksanakan, yang bersangkutan ternyata tidak lolos. Dia (Tersangka, red) menjanjika bisa meloloskan, dan dia meminta uang sebanyak Rp 80 juta," terang Sigit.
Untuk menuntaskan kasus Briptu FM kata Sigit pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya, korban, ibu korban serta orang yang memberikan uang kepada tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," tegasnya.
Pengusutan kasus Ipda Alimuddin dan Briptu FM kata Sigit merupakan bagian dari upaya untuk menunjukkan komitmen dari pimpinan Polda Sultra terhadap upaya penerimaan rektrumen calon bintara Polri.
"Pimpinan Polda Sultra berkomitmen agar perekrutan anggota Polri benar-benar bersih, transparan dan akuntabel tanpa berbau uang," tandasnya.(cr1/cr2/awl)
KENDARI - Ipda Alimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alias gratifikasi seleksi penerimaan anggota Polri 2014 di Polda Sultra.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur