Jadi Tersangka, Guru Trading Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Guru Trading Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru trading Indra Kenz, Fakarich resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pria bernama lengkap Fakar Suhartami Pratama itu juga langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/4) malam.

Fakarich ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus Bareskrim Polri.

Direkrektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.

Perwira tinggi Polri itu menyebut Fakarich ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbutannya.

"Alasan objektif, ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun," kata Whisnu.

Dalam kasus itu, Fakarich dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

"Dengan ancaman paling lama hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tambah Whisnu. (cr3/jpnn)


Guru trading Indra Kenz, Fakarich resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News