Jadi Tersangka, Hakim Syarifuddin Langsung Ditahan KPK
Kamis, 02 Juni 2011 – 18:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandangkan status tersangka kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan. Syarifuddin disangka menerima suap, sedangkan Puguh disangka sebagai penyuap.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Syarifuddin dan Puguh sudah diperiksa KPK sejak pukul 02.30 hari ini. "Dan pada pukul 14.00 tadi, dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Sy dan PW kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Kamis (2/6) sore.
Baca Juga:
Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a, b atau c dan/atau pasal 6 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Puguh dijerat dengan pasal pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syarifuddin dan Puguh langsung ditahan. Pukul 18.40, Syarifuddin dan Puguh dibawa dengan dua mobil tahanan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandangkan status tersangka kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon