Jadi Tersangka, Hakim Syarifuddin Langsung Ditahan KPK
Kamis, 02 Juni 2011 – 18:42 WIB
Syarifuddin dititipkan KPK di Rutan KP Cipinang, sedangkan PW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Kita lakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama," tandas Johan.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Syarifuddin, Jalan Sunter Agung Tengah C26 Jakarta Utara, termasuk uang dalam bentuk Rupiah sebanyak Rp 392 juta. Dari jumlah itu, Rp 250 juta di antaranya diduga uang suap.
Masih dari rumah Syarifuddin, KPK juga menyita uang dalam bentuk USD 116.128, SGD 245 ribu, Kamboja Riel (KHR) 12.600 dan JPY 20 ribu. Dua buah handphone juga ikut diamankan dari rumah Syarifuddin. "Itu di luar handphone yang dipegang," sebut Johan.
Sedangkan dari tersangka Puguh, KPK mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi B 16 PGH. Puguh ditangkap KPK di jalan raya sekitar Pancoran, Jakarta Selatan.(ara/kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandangkan status tersangka kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen