Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Siti Fadillah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) Kementerian Kesehatan tahun 2005.
"Setelah melakukan gelar perkara dan ekspose penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup menyimpulkan SFS (Siti Fadillah Supari) menkes 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Johan menjelaskan, Siti Fadillah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Ia menyatakan, surat perintah penyidik (sprindik) atas nama Siti Fadillah tertanggal 3 April.
Menurut Johan, kasus yang menjerat Siti Fadillah merupakan pelimpahan dari Mabes Polri. "Ini berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK mengenai alkes," tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk KLB, Kementerian Kesehatan tahun 2005 atas nama tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dari Mabes Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk KLB, Kementerian Kesehatan tahun 2005, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6.148.638.000. Dalam kasus itu, Siti Fadillah dituding telah menyalahgunakan kewenangannya dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?