Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Bos Hiburan Malam
Jumat, 14 September 2018 – 05:33 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No. 52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Sdr. Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus ini terkait jual beli tanah seluas 52 hektar di Kabupaten Tangerang, Banten. (jpnn)
Pengusaha hiburan malam Arifin Widjaja memberi penjelasan mengenai kasus penipuan yang telah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah