Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertipikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah menetapkan Arsin sebagai tersangka, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kades itu ke luar negeri.

Selain itu, Bareskrim juga akan mencegah tersangka lainnya bepergian ke luar negeri, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Djuhandhani mengatakan bahwa keempat orang tersebut juga belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa ini.

“Baru saja penetapan tersangka. Tentu saja, kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Kemudian, setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka. Itu, kan, by process, ya,” ucapnya.

Adapun keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertipikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

“Yang mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucap Djuhandhani.

Polri berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah Kades Kohod Arsin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bepergian ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News