Jadi Tersangka, Kadishub Makassar Bilang Ini kepada Wali Kota Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi.
Ketiga tersangka, yakni Kasie Operasional Satpol PP Abd. Rahim Daeng Nyalla, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud, dan mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kadishub Makassar Iman Hud mengucapkan terima kasih kepada penyidik kejati sulsel yang bekerja dengan baik selama pemeriksaan.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada penyidik Kejati Sulsel yang bekerja secara profesional," kata Iman Hud, Kamis (13/10).
Selain itu, mantan Kasatpol PP Makassar itu mengucapkan terima kasih banyak kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi atas kesempatan yang diberikan selama ini.
"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," tambahnya.
Dia juga memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.
"Saya mohon maaf," ujar Iman Hud yang mengenakan rompi pink tersebut.
Kadishub Makassar Iman Hud memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam