Jadi Tersangka, Kadishub Makassar Bilang Ini kepada Wali Kota Makassar

Jadi Tersangka, Kadishub Makassar Bilang Ini kepada Wali Kota Makassar
Kadis Perhubungan Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok Kejati Sulsel

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan kasus ini mengikabatkan negara merugi mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.

"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di Kecamatan sebanyak 124 orang," bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. (mcr29/jpnn)


Kadishub Makassar Iman Hud memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News