Jadi Tersangka, Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com - KUPANG - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial Ed sebagai tersangka kasus kebakaran kapal di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, NTT.
Kebakaran kapal itu mengakibatkan puluhan korban jiwa.
Tersangka Ed dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Direskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Kupang, Rabu (2/11).
Dia menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan sebanyak 20 orang penumpang meninggal dunia dan sedikitnya 16 orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang.
Menurut Patar, Ed dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 302 Juncto Pasal 117 dan Pasal 312 Juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e Juncto Pasal 56 KUHP.
Mantan Kapolres Alor, NTT, itu mengatakan bahwa tersangka Ed saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.
Polda NTT menetapkan Kapten Kapal Cantika Express 77 sebagai tersangka kasus kebakaran kapal. Tersangka Ed terancam 10 tahun penjara.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan