Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri
Selebgram Vanessa Khong. Foto: Instagram/vanessakhongg

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (antara/jpnn)

Selebgram Vanessa Khong dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU penipuan Binomo yang menjerat Indra Kenz.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News