Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 12 April 2022 – 04:09 WIB
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (antara/jpnn)
Selebgram Vanessa Khong dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU penipuan Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra
- Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya
- Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
- Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
- Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan
- Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng