Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto
jpnn.com, MATARAM - Tak terima dijadikan tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27) menggugat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto ke Pengadilan Negeri Raba Bima.
Gugatan yang diajukan Briptu MAR berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada dirinya.
Briptu MAR merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima.
Menanggapi gugatan itu, Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagaian mengatakan pihaknya bakal menghadapi perlawanan yang dilakukan Briptu MAR.
"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Azas dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).
Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.
Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.
Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas mengatakan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.
Briptu MAR merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama jaringannya CA.
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya