Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabu dengan CA.

Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.

Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (antara/jpnn)


Briptu MAR merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama jaringannya CA.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News