Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto
Minggu, 11 September 2022 – 12:18 WIB
Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabu dengan CA.
Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.
Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (antara/jpnn)
Briptu MAR merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama jaringannya CA.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba