Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Curhat Angela Lee
Kamis, 01 Maret 2018 – 12:26 WIB
Atas perbuatan itu, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Untuk ancaman pidana pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia. (mg7/jpnn)
Artis peran dan model Angela Lee hanya bisa menyesali perbuatannya setelah menjadi tahanan Polres Sleman, Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Raffi Gelar Lomba Panjat Pinang Berhadiah Fantastis, Atta Minta Maaf
- Angela Lee Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- 3 Berita Artis Terheboh: Fakta Kasus Angela Lee Diungkap, Sidang Cerai Juliette Berlanjut
- Angela Lee Diduga Menilap Uang Penjualan Tas Mewah untuk Bayar Utang
- Angela Lee Ditahan atas Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tas Mewah, Kerugian Capai Rp3,2 Miliar
- Fakta Kasus Penipuan Tas Mewah yang Dilakukan Angela Lee