Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran, Oknum Guru Honorer Ditahan & Ditahan
jpnn.com, SAMARINDA - Oknum guru honorer SD di Samarinda berinisial JK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran rupiah dengan modus arisan online bodong akhirnya ditangkap dan ditahan.
JK ditangkap dan ditahan setelah memilih untuk menyerahkan diri ke Polresta Samarinda pada Rabu (19/10) malam.
"Iya benar, sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan. Tersangka memilih untuk menyerahkan dirinya secara langsung," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dilansir JPNN Kaltim, Kamis (20/10).
Kasus penipuan dengan modus arisan bodong ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah mak-mak yang mendatangi Polresta Samarinda.
Kombes Ary menyampaikan kasus arisan bodong yang dilakukan JK dengan modus jual beli atau menggantikan nama dari salah satu member yang berhenti dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar.
Tidak sedikit orang yang menjadi korban akal jahat dari perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer SD tersebut.
Mayoritas korban rata-rata adalah perempuan atau mak-mak.
Korbannya tidak hanya berasal dari Samarinda saja, melainkan ada yang berasal luar daerah, seperti Sulawesi dan Jawa.
Polisi menangkap dan menahan oknum guru honorer di Samarinda yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika Jaringan Timur Tengah, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan