Jadi Tersangka Kasus Suap, Polisi Ini Masih Jabat Wakapolsek

Jadi Tersangka Kasus Suap, Polisi Ini Masih Jabat Wakapolsek
Jadi Tersangka Kasus Suap, Polisi Ini Masih Jabat Wakapolsek

KENDARI - Ipda Alimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alias gratifikasi seleksi penerimaan anggota Polri 2014 di Polda Sultra. Jabatannya sebagai Wakapolsek Wawonii belum dicopot. Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara, AKBP Anjar Wicaksana masih menunggu proses penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra.
    
Saat ditemui, Anjar Wicaksana menegaskan jika Alimuddin telah dinyatakan bersalah dan sudah mengikuti sidang disiplin, maka yang bersangkutan akan di nonjob. 'Atau bisa saja di pecat dari institusi Kepolisian,' kata Anjar seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Rabu (28/5).
    
Korps Bhayangkara, kata Anjar tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus yang merusak institusi. "Saya tidak menutupi anggota saya yang melakukan kesalahan. Kasus Alimuddin ini ditangani Polda Sultra," jelas Mantan Kapolres Konsel itu.
    
Alimuddin menjadi tersangka berdasarkan keterangan pelapor atas nama, Nurlia Gani. Ia menerima duit sebanyak Rp 130 juta dengan alasan akan membantu meloloskan anak Nurlia Gani pada seleksi calon siswa (Casis) bintara di Polda Sultra. Dalam perjalanan, anak Nurlia Gani tak lolos. Saat meminta uangnya dikembalikan, Alimuddin tak kunjung memberikannya sehingga Nurlia Gani mengadukannya di Polda Sultra.
    
Selain Alimuddin, Polda Sultra juga sudah menetapkan Briptu FM sebagai tersangka di kasus serupa. Hanya saja Briptu FM dijerat kasus penerimaan calon siswa (Casis) bintara tahun 2013 lalu. Ia bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum diciduk Minggu (25/5) lalu.
    
"Kasus yang terkait penipuan casis juga menyeret Briptu FM alias Ongke.Ia telah kita tangkap dan sekarang sedang mendekam di sel tahanan Polda Sultra," jelas Direskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Listyo Sigit, diruangannya, Senin, (26/5) lalu.
    
Briptu FM diciduk di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Kendari. Sejak dinyatakan DPO, ia tak pernah berkantor. 'Briptu FM menawarkan kepada korban, Aidar bahwa dirinya bisa membantu meloloskan menjadi anggota Polri ketika itu. Tetapi ternyata dari rangkain tes yang dilaksanakan, yang bersangkutan ternyata tidak lolos. Dia (Tersangka, red) menjanjika bisa meloloskan, dan dia meminta uang sebanyak Rp 80 juta,' terang Sigit.
    
Untuk menuntaskan kasus Briptu FM kata Sigit pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi diantaranya, korban, ibu korban serta orang yang memberikan uang kepada tersangka. 'Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," tegasnya.          

Pengusutan kasus Ipda Alimuddin dan Briptu FM kata Sigit merupakan bagian dari upaya untuk menunjukkan komitmen dari pimpinan Polda Sultra terhadap upaya penerimaan rektrumen calon bintara Polri. 'Pimpinan Polda Sultra berkomitmen agar perekrutan anggota Polri benar-benar bersih, transparan dan akuntabel tanpa berbau uang,'tandasnya. (cr1/cr2/awl)


KENDARI - Ipda Alimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alias gratifikasi seleksi penerimaan anggota Polri 2014 di Polda Sultra.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News