Jadi Tersangka Kasus TWP AD, Purnawirawan TNI AD Ditahan

Sebelumnya, penyidik telah menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD, sejak Juli 2021.
Sementara itu, penetapan Kolonel CZI (Purn) CW AHT sebagai tersangka korupsi oleh penyidik telah dilakukan pada 15 Maret 2022.
Menurut Ketut Sumedana, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu terdapat ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran.
Ketidaksesuaian tersebut tergambar pada perolehan tanah hanya seluas 17,8 hektare dari luas yang seharusnya 40 hektare, melakukan pembayaran 100 persen yang seharusnya dilakukan jika sudah terbentuk sertifikat induk.
Tersangka juga melakukan pengadaan tanpa kajian teknis, melakukan kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp 2 miliar, sedangkan dalam perjanjian kerja sama tertera Rp 30 miliar termasuk legalitas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pengeluaran Rp 2 miliar merupakan pengeluaran tidak sah.
Lebih lanjut, lahan di Nagreg juga menggunakan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Penyimpangan serupa juga terjadi pada pengadaan lahan di Gandus, tetapi tersangka tidak memperoleh lahan (nihil) dari pembayaran sebesar Rp 41,8 miliar.
Tersangka hanya memperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah. (antara/jpnn)
Oknum purnawirawan TNI AD Kolonel CZI (Purn) CW AHT, tersangka korupsi TWP Angkatan Darat ditahan di Ruang Tahanan Puspomad.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik