Jadi Tersangka KDRT, Presenter Altaf Vicko Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik sedang mengusut kasus dugaan seorang presenter Altaf Vicko melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang merupakan selebgram Shahnaz Anindya.
Nurma mengatakan laporan dugaan kasus KDRT itu dilayangkan Shahnaz Anindya pada September 2023.
"Kami terima laporan pada September 2023. Saat ini terlapor sudah ditetapkan tersangka," katanya, Senin.
KDRT itu dilakukan secara psikis, yakni pelaku sering menyakiti korban melalui ucapan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan presenter tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.
Hingga kini polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan lima saksi dan hasil visum di kasus tersebut.
"Pelaku sudah tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," ujarnya.
Altaf Vicko yang kini menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun. Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan.
Presenter Altaf Vicko tersangka KDRT terhadap istrinya yang merupakan selebgram Shahnaz Anindya.
- M Agus Riandy Menginspirasi Dunia Lewat Speedcubing dan Solidaritas
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Polisi Periksa Selebgram Cantik Terkait Kasus yang Tak Biasa
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek