Jadi Tersangka KDRT, Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan bahwa status Askara sudah tersangka.
"Iya statusnya (Askara, red) sudah tersangka," kata AKBP Jimmy Christian Samma, di Jakarta, Selasa (23/2).
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021.
"Dari hasil fakta-fakta penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi kami menemukan adanya peristiwa pidana," ujar AKBP Jimmy.
Dalam perkara tersebut, Askara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, Pasal 44 KDRT ancaman hukumannya lima tahun," jelas AKBP Jimmy.
Nindy Ayunda melaporkan Askara atas kasus KDRT ke Polres Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2020.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady terancam hukuman penjara lima tahun atas kasus KDRT.
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Darah Ibunda Mendidih saat Tahu Kimberly Rider Diduga dapat KDRT Sejak 2019
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu
- Ini Lho Tampang Oknum Dosen di Surabaya yang Menghajar Istri Pakai Pipa
- Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak
- Laporan KDRT Perempuan di Cilincing Tak Digubris Polisi, Sahroni Bereaksi