Jadi Tersangka, Korban Potong Kelamin Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Korban Potong Kelamin Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno. (antara/jpnn)

Korban penganiayaan berinisial RZ, yang alat kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News