Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini

jpnn.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Kendari.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet, tersangka dalam perkara itu ialah mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN Pemkot Kendari M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).
"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020," kata Enjang Slamet, Rabu (16/4/2025).
Dalam dugaan korupsi tersebut terdapat adanya penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggung jawaban dari pencairan itu tidak sebagaimana mestinya dalam 5 item kegiatan.
Kegiatan itu meliputi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
"Dan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional," ujarnya.
Enjang Slamet menjelaskan bahwa berdasarkan penyimpangan atas anggaran dari 5 item kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara senilai Rp 444 juta," ungkapnya.
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar bersama dua ASN jadi tersangka korupsi di Kejari setempat, salah satunya masih bisa berpose begini.
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK