Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini

Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
Tersangka dugaan korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 Ariyuli Ningsih Lindoeno berpose di dalam mobil tahanan, Kendari, Sulawesi Tenggara (16/4/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Dia menyebut untuk tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, dan tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025.

"Untuk tersangka NU belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," ungkapnya.

Enjang Slamet menambahkan bahwa para tersangka itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(ant/jpnn)

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar bersama dua ASN jadi tersangka korupsi di Kejari setempat, salah satunya masih bisa berpose begini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News