Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini

Dia menyebut untuk tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, dan tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025.
"Untuk tersangka NU belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," ungkapnya.
Enjang Slamet menambahkan bahwa para tersangka itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(ant/jpnn)
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar bersama dua ASN jadi tersangka korupsi di Kejari setempat, salah satunya masih bisa berpose begini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil