Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Kepala DPPKA Solok Ditahan Jaksa
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari penyidikan sejauh ini terungkap sejumlah modus dalam kasus tersebut, yakni pertama adalah dana dicairkan namun tidak sampai ke tangan kelompok masyarakat.
Selanjutnya, ada kelompok yang menerima bantuan namun tidak sesuai dengan besaran sebenarnya (dipotong). Selain itu, ditemukan juga kelompok penerima yang fiktif.
Kasus itu disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp400 juta.
BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN
Pada bagian lain, penasihat hukum tersangka, Muharnis, mengatakan bahwa pihaknya segera menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.(antara/jpnn)
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Solok Darwin Tanjung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2009 dan 2010 ditahan Kejati Sumbar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Jembatan Jalur Evakusi Tsunami di Pasaman Barat Ambruk, 10 Orang Masuk Sungai