Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Baznas Dumai Masuk Bui

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Baznas Dumai Masuk Bui
Kajari Dumai Agustinus merilis penahanan tersangka dugaan korupsi pada Baznas Dumai. (ANTARA/Abdul Razak)

Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan tersangka selama proses hukum berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan selama 4 jam dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHP.

Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Yakni diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Herlina Samosir.(antara/jpnn)

Bendahara Baznas Dumai ditetapkan jadi tersangka korupsi dan ditahan penyidik Kejari Dumai. Begini kejahatan yang dilakukannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News