Jadi Tersangka Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyatakan Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi dalam saat konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate sebanyak tiga kali.
Kuntadi menyebutkan pihaknya telah menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Seusai diperiksa, Johnny G Plate langsung ditahan dan terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Menkominfo Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan tersangka kasus korupsi BTS
- Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini
- Mengalir Jauh
- Internet di NTT Lambat, Kaesang Singgung Korupsi BTS Menkominfo
- Kejagung Sita Mobil Mewah dari Istri Tersangka Korupsi BTS Ini
- Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS, Buya Anwar: Saya Bergembira Sekali
- Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi, ART Suarakan Save BPK RI