Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Paulus Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Flores Timur

jpnn.com - KUPANG - Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Daerah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi mengatakan bahwa proses penonaktifan PIG dari jabatannya sudah dilakukan sejak pihaknya menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka.
“Per Senin kemarin, resmi dinonaktifkan,” kata Doris saat dikonfirmasi dari Kupang, NTT, Selasa (27/9).
Selain itu, penonaktifkan tersangka korupsi dana Covid-19 itu juga dilakukan setelah adanya surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri.
Doris mengatakan bahwa saat surat penahanan terhadap tersangka korupsi dari Kejari Larantuka diterima pada Senin (26/9) kemarin, surat penonaktifan juga dikeluarkan dengan tanda tangan dirinya.
Doris menambahkan bahwa penonaktifan PIG dari jabatan sekda itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 276 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penonaktifan PIG dari jabatan sekda juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.
Selain penonaktifan PIG sebagai sekda Flores Timur, surat penonaktifan juga keluar dari Pemerintah Flores Timur untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Alfons H Betan (AHB) terkait kasus yang sama.
Paulus Igo Geroda dinonaktifkan dari jabatan Sekda Flores Timur, NTT, setelah berstatus tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 dan ditahan.
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat