Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Paulus Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Flores Timur

Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Paulus Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Flores Timur
Tersangka korupsi dana Covid-19 yang ditahan di Kejari Larantuka. ANTARA/HO-Kejari Laratuka.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejari Flores Timur, NTT, melakukan penahanan terhadap Sekda Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar lebih.

PIG merupakan sekda sekaligus ex-officio kepala BPBD dan ketua pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tahun 2020.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanganan Covid-19 2020 di Kabupaten Flores Timur, sesuai hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19, BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp 6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.

Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Flores Timur itu dilakukan tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian, anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 yang diterima penyidik kejaksaan pada 5 September 2022, disebutkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Paulus Igo Geroda dinonaktifkan dari jabatan Sekda Flores Timur, NTT, setelah berstatus tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 dan ditahan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News