Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan
Selasa, 06 Desember 2022 – 16:40 WIB
Riyono mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Tersangka korupsi yang merupakan Direktur BUMD di Kabupaten Indramayu, Jabar, berinisial R dijebloskan ke tahanan oleh Kejati Jabar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi