Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan
Selasa, 06 Desember 2022 – 16:40 WIB

Dua tersangka kasus korupsi BUMD Indramayu saat digiring ke Kantor Kejati Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Riyono mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Tersangka korupsi yang merupakan Direktur BUMD di Kabupaten Indramayu, Jabar, berinisial R dijebloskan ke tahanan oleh Kejati Jabar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sentil Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Dedi Mulyadi: Indramayu Mesti Disulap
- Lucky Hakim Langsung Tancap Gas Seusai Mendapat Arahan Prabowo
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik