Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan

Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan
Dua tersangka kasus korupsi BUMD Indramayu saat digiring ke Kantor Kejati Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Riyono mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Tersangka korupsi yang merupakan Direktur BUMD di Kabupaten Indramayu, Jabar, berinisial R dijebloskan ke tahanan oleh Kejati Jabar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News