Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik berinisial BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018. Selain menetapkan tersangka, Kejari Medan juga menahan BP.
"Hari ini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BP sebagai direktur utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa (23/4).
Sebelumnya, Kejari Medan juga menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka pada (27/3) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik berinisial MB pada (27/3) dengan perkara yang sama. (antara/jpnn)
Dapot melanjutkan modus perbuatan yang dilakukan RB, yakni bersama-sama dengan tersangka AD dan MB yang memungut pajak, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
"Selain itu, tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana badan layanan umum (BLU) tersebut disinyalir digunakan tersangka BP, AD dan MB untuk kebutuhan pribadi," paparnya.
Menurut Dapot, perbuatan ketiga tersangka itu telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, yang berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203.
Tersangka BP dijeratg dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubatan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Kepada tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Dapot.
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil