Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim
Selasa, 14 Juli 2015 – 20:07 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim
Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.
Junaidi sebelumnya pernah digarap Bareskrim, Rabu (8/7) lalu. Kala itu Junaidi luput dari pantauan media. Pengacaranya, Muspani, mengaku penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. (boy/jpnn)
Junaedi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung