Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dengan demikian, Rudy Arifin masih boleh melenggang ke luar negeri.

"Tadi pagi saya cek belum ada suratnya," kata Baringbing saat dihubungi Kamis (30/9) sore. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rudy Arifin sebagai tersangka. Dia dijerat kasus pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, kata Baringbing,sampai 27 September 2010, ada 272 nama baru yang dicegah keluar negeri. Ada juga 23 orang yang cekalnya diperpanjang dan 23 orang yang cekalnya sudah dicabut.

Saat ditanya soal permintaan cekal untuk Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, Baringbing juga mengatakan belum menerima surat dari KPK. "Sampai hari ini belum," ujarnya.

JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News