Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Kamis, 30 September 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dengan demikian, Rudy Arifin masih boleh melenggang ke luar negeri. Saat ditanya soal permintaan cekal untuk Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, Baringbing juga mengatakan belum menerima surat dari KPK. "Sampai hari ini belum," ujarnya.
"Tadi pagi saya cek belum ada suratnya," kata Baringbing saat dihubungi Kamis (30/9) sore. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rudy Arifin sebagai tersangka. Dia dijerat kasus pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003.
Baca Juga:
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, kata Baringbing,sampai 27 September 2010, ada 272 nama baru yang dicegah keluar negeri. Ada juga 23 orang yang cekalnya diperpanjang dan 23 orang yang cekalnya sudah dicabut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius