Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Sebagaimana yang diberitakan kemarin, KPK telah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.

Sekadar diketahui, dari data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi (per 27 September), terdapat 60 orang yang sudah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK dan 13 orang yang cekalnya dicabut.

"Terakhir, permintaan cekal dari KPK adalah untuk 26 mantan anggota DPR RI," katanya. Para politisi itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004.(rnl/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Isi Bom Paku dan Sulfur

JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News