Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Kamis, 30 September 2010 – 17:37 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Sebagaimana yang diberitakan kemarin, KPK telah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.
Baca Juga:
Sekadar diketahui, dari data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi (per 27 September), terdapat 60 orang yang sudah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK dan 13 orang yang cekalnya dicabut.
"Terakhir, permintaan cekal dari KPK adalah untuk 26 mantan anggota DPR RI," katanya. Para politisi itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih