Jadi Tersangka Korupsi, Kadishub Makassar Sampaikan Pesan Ini untuk Sang Istri
jpnn.com - MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Ketiga tersangka, yakni Kasi Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim Daeng Nyalla, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Iman Hud menerima dengan ikhlas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel.
Menurut dia, hal ini merupakan takdir dirinya.
Iman Hud yang juga mantan kepala Satpol PP Makassar itu menyampaikan pesan kepada sang istri.
"Terkhusus kepada istri saya, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan," kata Iman Hud saat berada di Kejati Sulsel, Kamis (13/10).
Iman Hud juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan saya, Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," tambahnya.
Kadishub Makassar Iman Hud menerima dengan ikhlas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel. Dia menyampaikan pesan untuk sang istri.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi