Jadi Tersangka Korupsi, Kadishub Makassar Sampaikan Pesan Ini untuk Sang Istri

jpnn.com - MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Ketiga tersangka, yakni Kasi Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim Daeng Nyalla, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Iman Hud menerima dengan ikhlas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel.
Menurut dia, hal ini merupakan takdir dirinya.
Iman Hud yang juga mantan kepala Satpol PP Makassar itu menyampaikan pesan kepada sang istri.
"Terkhusus kepada istri saya, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan," kata Iman Hud saat berada di Kejati Sulsel, Kamis (13/10).
Iman Hud juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan saya, Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," tambahnya.
Kadishub Makassar Iman Hud menerima dengan ikhlas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel. Dia menyampaikan pesan untuk sang istri.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma