Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:01 WIB

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP sebagai tersangka. Foto: (HO-Kejari Padangsidimpuan)
Uang tersebut diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan tersangka RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara Rp 681.864.000," kata Lambok.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Kadiskop UKM Padangsidimpuan berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka korupsi. RP ditahan Kejari Padangsidimpuan selama 20 hari pertama.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan