Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari

Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP sebagai tersangka. Foto: (HO-Kejari Padangsidimpuan)

Uang tersebut diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan tersangka RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara Rp 681.864.000," kata Lambok.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (antara/jpnn)

Kadiskop UKM Padangsidimpuan berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka korupsi. RP ditahan Kejari Padangsidimpuan selama 20 hari pertama.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News