Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPAD Papua Langsung Ditahan
jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua berinisial YM, sebagai tersangka korupsi di lingkungan KPAD Papua sebesar Rp 7 miliar.
Kejati Papua pun langsung menahan YM, Kamis (28/10).
Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura.
“Tersangka YM diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliar dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Ahmad Mudor di Jayapura, Kamis (28/10) malam.
Ahmad Mudor mengatakan dana yang diduga disalahgunakan itu berasal dari APBD Papua Tahun 2019.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya YM memenuhi panggilan penyidik Kejati Papua sebagai saksi.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi unsur-unsur, maka statusnya (YM) ditingkatkan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dia menjelaskan YM diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua berinisial YM, sebagai tersangka korupsi di lingkungan KPAD Papua sebesar Rp 7 miliar.
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Sakit Hati Memuncak, Istri Bongkar Aib Calon Wakil Gubernur Papua Jeremias Bisai
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi