Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPAD Papua Langsung Ditahan

jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua berinisial YM, sebagai tersangka korupsi di lingkungan KPAD Papua sebesar Rp 7 miliar.
Kejati Papua pun langsung menahan YM, Kamis (28/10).
Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura.
“Tersangka YM diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliar dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Ahmad Mudor di Jayapura, Kamis (28/10) malam.
Ahmad Mudor mengatakan dana yang diduga disalahgunakan itu berasal dari APBD Papua Tahun 2019.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya YM memenuhi panggilan penyidik Kejati Papua sebagai saksi.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi unsur-unsur, maka statusnya (YM) ditingkatkan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dia menjelaskan YM diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua berinisial YM, sebagai tersangka korupsi di lingkungan KPAD Papua sebesar Rp 7 miliar.
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda