Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPAD Papua Langsung Ditahan
jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua berinisial YM, sebagai tersangka korupsi di lingkungan KPAD Papua sebesar Rp 7 miliar.
Kejati Papua pun langsung menahan YM, Kamis (28/10).
Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura.
“Tersangka YM diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliar dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Ahmad Mudor di Jayapura, Kamis (28/10) malam.
Ahmad Mudor mengatakan dana yang diduga disalahgunakan itu berasal dari APBD Papua Tahun 2019.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya YM memenuhi panggilan penyidik Kejati Papua sebagai saksi.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi unsur-unsur, maka statusnya (YM) ditingkatkan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dia menjelaskan YM diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua berinisial YM, sebagai tersangka korupsi di lingkungan KPAD Papua sebesar Rp 7 miliar.
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- Berdemonstrasi di Kedubes AS, Aktivis Tolak Campur Tangan Asing dalam PSN dan Urusan Papua
- Laurenzus Kadepa, Wakil Rakyat Progresif Revolusioner yang Dirindukan Rakyat
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas