Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Ekspresi Bu HU dan AAM saat Digiring Jaksa
jpnn.com, GORONTALO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan seorang perempuan berinisial HU dan pria AAM sebagai tersangka baru kasus korupsi Bank SulutGo Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (8/11).
Bu HU dan AAM menjadi tersangka korupsi terkait pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp 23,3 miliar pada tahun 2015 dan 2016 kepada tiga debitur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo Mohamad Kasad menyebut kedua tersangka itu pun langsung ditahan.
"Tersangka HU merupakan mantan pemimpin Bank SulutGo Cabang Limboto dan AAM mantan pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit Bank SulutGo Cabang Limboto," kata Kasad, kemarin.
Sebelum menjadi tersangka, HU telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas pimpinan Bank SulutGo pada tahun 2015-2017.
Dia dicecar jaksa penyidik terkait apa yang telah dilakukan, dialami, didengar dan dilihat sendiri dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang telah ada.
Menurut Kasad, HU dan AAM tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut.
Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.
Bu HU dan AAM digiring jaksa usai jadi tersangka korupsi Bank SulutGo terkait pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp 23,3 miliar.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos