Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Ekspresi Bu HU dan AAM saat Digiring Jaksa
Selasa, 09 November 2021 – 09:29 WIB
Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih selama enam jam, status Bu HU dan AAM dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, AAM dan HU disangka melanggar Pasal 2 Ayat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Bu HU dan AAM digiring jaksa usai jadi tersangka korupsi Bank SulutGo terkait pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp 23,3 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos