Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Ketua KONI Kudus Ditahan Jaksa

jpnn.com - KUDUS - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kudus Imam Triyanto ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI dengan kerugian mencapai Rp 2,57 miliar.
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro mengatakan bahwa tersangka Imam langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus.
"Penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Jateng itu, per hari ini," kata Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12).
Imam Triyanto mengundurkan diri dari jabatan ketua KONI Kudus pada Mei 2023.
Adapun kerugian negara Rp 2,57 miliar tersebut, meliputi pada tahun anggaran 2022 Rp 1,6 miliar, dan 2023 Rp 971 juta.
Sementara, pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 10,9 miliar.
Penyalahgunaan anggarannya ditemukan ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp 90 juta, tetapi yang diberikan hanya Rp 70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi R p75 juta, tetapi yang diterima hanya Rp 45 juta.
Kejari Kudus menetapkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka. Imam langsung ditahan.
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang