Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny Plate Pakai Rompi Merah Muda
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Plate sendiri menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Rabu (17/5).
Seusai diperiksa, Johnny G Plate langsung ditahan dan terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate.
Menteri dari Nasdem itu sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI