Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif alias AL, tersangka baru kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan saat ini tim dari penyidik baru akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif.
“Belum (ditahan) kan baru penetapan tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6).
Begitu juga dengan pencekalan kepada yang bersangkutan, Kejati Jabar masih belum mengeluarkan surat perintah tersebut.
“Belum tahu, karena itu teman-teman penyidik, kan prosesnya baru penetapan tersangka,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai nominal duit haram yang diterima Arsan dari korupsi tersebut, dia tidak menyebutkan secara rinci.
“Itu belum ada, itu masih penyidikan. Kami kan baru penetapan tersangka. Diduga ada dana mengalir kepada yang bersangkutan. Itu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
Kejati Jabar belum menahan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri