Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan
Rabu, 05 Juni 2024 – 17:13 WIB
Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk menggantikan keperluan selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka AL.
Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar belum menahan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Kertajati Mati
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan