Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Mengaku Dikriminalisasi
Senin, 09 Januari 2012 – 22:44 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Mengaku Dikriminalisasi
“Jika tidak, potensi kerusuhan dan perusakan bakal terulang di Kalteng, karena aset yang direbut dari pengusaha oleh pengusaha yang berkomplot dengan aparat dan pejabat adalah lahan jalan yang sudah dibangun.” kata Solikin.
Solikin menceritakan pihaknya menerima pengaduan H Jahrian, selaku Direktur PT Sari Borneo Yufanda yang berinvestasi membangun jalan sepanjang 87,2 Km dengan total anggaran sekitar 200 miliar rupiah untuk mendukung kelancaran angkutan hasil tambang, kehutanan, dan perkebunan di Kabupaten Barito Timur, Kalteng dengan menggandeng PT Puspita Alam Kurnia. MoU dengan Pemda selaku kuasa pengguna anggaran ditandatangani 2006.
Kesepakatan kerjasama pembangunan jalan ini berdasarkan sistem BOT. "Jika jalan sudah selesai, maka pengoperasian dan hak pengelolaan ada pada kedua perusahaan swasta tersebut selama 18 tahun, sejak 2008. Hal ini sesuai dengan Perda No 5 tahun 2006 dan Perbup Barito Timur No. 26 tahun 2007," ungkapnya.
Menurut Solikin, PT Sari Borneo Yufanda telah menghabiskan sekitar 45,5 miliar rupiah untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut. H.Jahrian berharap investasi akan kembali karena sebagai pengelola, diberi hak sesuai Perda dan Perbup untuk memungut tarif bagi setiap angkutan yang melewati jalan yang telah dibangun, sesuai dengan tonase dan isi angkutan.
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak Pimpinan Polri mengusut tuntas kasus kriminalisasi yang menimpa pengusaha lokal di
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!