Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Mengaku Dikriminalisasi

Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Mengaku Dikriminalisasi
Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Mengaku Dikriminalisasi
“Jika tidak, potensi kerusuhan dan perusakan bakal terulang di Kalteng, karena aset yang direbut dari pengusaha oleh pengusaha yang berkomplot dengan aparat dan pejabat adalah lahan jalan yang sudah dibangun.” kata Solikin.

Solikin menceritakan pihaknya menerima pengaduan H Jahrian, selaku Direktur PT Sari Borneo Yufanda yang berinvestasi membangun jalan sepanjang 87,2 Km dengan total anggaran sekitar 200 miliar rupiah untuk mendukung kelancaran angkutan hasil tambang, kehutanan, dan perkebunan di Kabupaten Barito Timur, Kalteng dengan menggandeng PT Puspita Alam Kurnia. MoU dengan Pemda selaku kuasa pengguna anggaran ditandatangani 2006.

Kesepakatan kerjasama pembangunan jalan ini berdasarkan sistem BOT. "Jika jalan sudah selesai, maka pengoperasian dan hak pengelolaan ada pada kedua perusahaan swasta tersebut selama 18 tahun, sejak 2008. Hal ini sesuai dengan Perda No 5 tahun 2006 dan Perbup Barito Timur No. 26 tahun 2007," ungkapnya.

Menurut Solikin, PT Sari Borneo Yufanda telah menghabiskan sekitar 45,5 miliar rupiah untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut. H.Jahrian berharap investasi akan kembali karena sebagai pengelola, diberi hak sesuai Perda dan Perbup untuk memungut tarif bagi setiap angkutan yang melewati jalan yang telah dibangun, sesuai dengan tonase dan isi angkutan.

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak Pimpinan Polri mengusut tuntas kasus kriminalisasi yang menimpa pengusaha lokal di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News