Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Kendari Langsung Digelandang ke Tahanan
jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT sebagai tersangka kasus korupsi.
RT ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan suap terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
"Yang bersangkutan juga telah diamankan, Senin (13/3/2023)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin.
Dody mengatakan bahwa penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.
Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017—2022.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023," ujarnya.
Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Dikatakan pula bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna ungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT sebagai tersangka kasus korupsi.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan