Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Seram Bagian Timur Mangkir dari Panggilan Kejati Maluku
jpnn.com, AMBON - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, berinisial DjK mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku atas kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung 2021.
"Untuk pertama kalinya DjK dipanggil sebagai tersangka guna diperiksa penyidik Pidsus Kejati Maluku, tetapi tidak hadir," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Jumat.
Menurut dia, ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan yang seharusnya dilakukan 19 Februari 2024 juga tanpa ada keterangan resmi sebagai alasan tidak memenuhi panggilan jaksa.
"Selanjutnya penyidik masih mengagendakan untuk melakukan panggilan kedua terhadap DjK guna diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ucapnya.
Sejak akhir 2023, DjK juga dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai saksi, meskipun sudah dipanggil berulang kali.
Bahkan panggilan penyidik yang ketiga kalinya pada tanggal 1 Januari 2024 juga tidak dipenuhi.
"Maka penyidik Kejati Maluku telah menetapkan DjK sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan IL yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 sebagai tersangka.
Sekda Seram Bagian Timur, berinisial DjK mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku atas kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung 2021.
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?