Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Seram Bagian Timur Mangkir dari Panggilan Kejati Maluku
Jumat, 23 Februari 2024 – 21:55 WIB

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH. MH, pada Jumat (23/2/2024). Foto: ANTARA/HO/Kejati Maluku
Untuk diketahui, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp 28.839.458.913.
Anggaran ini terdiri atas anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp 16.049.553.620.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp 2.582.035.800.(antara/jpnn)
Sekda Seram Bagian Timur, berinisial DjK mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku atas kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung 2021.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo