Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari

jpnn.com - GORONTALO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo berinisial RB.
Menurut Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo, RB ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang penyidik kejari.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, RB pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gorontalo selama 20 hari pertama.
"Kejari Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB selaku pengguna anggaran dan Kadis PUPR Kota Gorontalo," kata Edy di Gorontalo, Senin (25/3).
RB merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan dan menahan enam tersangka, yakni MYA selaku menjadi Direktur PT Raya Sinergis, RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, HRN selaku Ketua Tim Supervisi CV NK, kemudian ZM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA yang diketahui adalah seorang pejabat teknis kegiatan.
"Dengan adanya surat perintah penahanan ini, terhadap tersangka RB akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," kata Edy.
Kadis PUPR Kota Gorontalo berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan optimalisasi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma