Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari
jpnn.com - GORONTALO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo berinisial RB.
Menurut Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo, RB ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang penyidik kejari.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, RB pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gorontalo selama 20 hari pertama.
"Kejari Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB selaku pengguna anggaran dan Kadis PUPR Kota Gorontalo," kata Edy di Gorontalo, Senin (25/3).
RB merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan dan menahan enam tersangka, yakni MYA selaku menjadi Direktur PT Raya Sinergis, RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, HRN selaku Ketua Tim Supervisi CV NK, kemudian ZM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA yang diketahui adalah seorang pejabat teknis kegiatan.
"Dengan adanya surat perintah penahanan ini, terhadap tersangka RB akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," kata Edy.
Kadis PUPR Kota Gorontalo berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan optimalisasi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M