Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari
Selasa, 26 Maret 2024 – 07:01 WIB

Tersangka RB (rompi merah) saat akan dibawa ke Rutan Gorontalo. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
Dia menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.
Kuasa hukum dari tersangka RB, Roman Bobihoe, mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya. Namun, dia dan beberapa penasihat hukum RB lainnya akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Akan tetapi, yang pasti kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Masih ada hal lain yang kami lakukan," imbuhnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kadis PUPR Kota Gorontalo berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan optimalisasi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma