Jadi Tersangka Korupsi, Wakakorlantas Polri Dibebastugaskan

Jadi Tersangka Korupsi, Wakakorlantas Polri Dibebastugaskan
Jadi Tersangka Korupsi, Wakakorlantas Polri Dibebastugaskan
JAKARTA - Markas Besar Polri membebastugaskan Brigadir Jenderal Didik Purnomo (DP) dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Korlantas Polri. Hal ini dilakukan setelah ia tetapkan menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar.

Selain Brigjen Didik, Mabes Polri juga menonaktifkan AKBP TR dan Kompol LGM dari jabatan keduanya di Institusi Kepolisian. AKBP TR berperan sebagai ketua lelang dalam proyek itu.

"Pada dasarnya bapak-bapak yang jadi tersangka tidak dibebani lagi dengan pelaksanaan tugas pokok dan tanggungjawabnya. Telah didelegasikan pada tingkat lebih rendah. Itu sudah dilakukan Polri. Semua tersangka fokus pemeriksaan. Tidak ada pembebanan,"kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (2/8).

Sementara untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Mabes Polri belum memberikan keputusan untuk membebastugaskan dari jabatannya sebagai Gubernur Akpol Semarang. Penegasan ini sekaligus sebagai ralat berita sebelumnya yang menyebut bahwa Djoko Suilo sudah dibebastugaskan sebagai Gubernur Akpol.

JAKARTA - Markas Besar Polri membebastugaskan Brigadir Jenderal Didik Purnomo (DP) dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Korlantas Polri. Hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News