Jadi Tersangka KPK, Begini Modus Kejahatan Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Izin yang dimaksud yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Bagaimana modus kejahatannya? Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Nur Alam mengeluarkan IUP kepada orang atau perusahaan tertentu. "Tapi, di dalamnya diketahui ternyata ada kick back yang disampaikan kepada yang mengeluarkan izin," ujar Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8).
Syarif menjelaskan, modus yang dilakukan tidak terlalu sophisticated atau mutakhir. Ia menilai modus ini seperti biasa saja dan sering jadi modus yang sama kepada daerah-daerah yang punya sumber daya alam banyak.
KPK, kata Syarif, kini tengah menyelidiki intensif dari sisi pemberi uang kepada Nur Alam. "Statusnya belum bisa kami keluarkan sekarang," tegasnya.
Saat ini, Syarif mengatakan penyidik tengah menghitung uang pemberian dari pihak perusahaan kepada Nur Alam. "Sedang dihitung. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer. Masih diakumulasi. Tapi jumlahnya cukup signifikan." kata Syarif. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Nur Alam diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan