Jadi Tersangka, Kubu Haris Azhar dan Fatia Senang Hati Hadapi Laporan Luhut
Sabtu, 19 Maret 2022 – 18:36 WIB

Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation, Haris Azhar. Foto: ANTARA/Evarianus Supar
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (tan/jpnn)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak akan kabur dari statusnya sebagai tersangka. Pengacara menyebut kliennya senang hati menghadapi laporan Luhut Panjaitan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani